Cegah Kekerasan Seksual, Farida: Ada Tiga Proteksi Diri
FDKI IAIN Kudus – Ahad, 25 September 2022 Hj Farida, M.Si, dosen Program Studi Bimbingan Konseling Islam menjadi narasumber dalam Seminar Pencegahan Kekerasan Seksual dalam Perspektif Psikologi dan Hukum. Kegiatan ini diadakan di Aula Balaidesa Jati Wetan, Kec. Jati, Kab. Kudus. Kegiatan ini diselenggarakan oleh kelompok Kuliah Kerja Nyata (KKN) Institut Agama Islam Negeri Kudus yang bertugas di sana.
Tidak hanya Farida, terdapat narasumber lain yang turut serta mengisi seminar tersebut yaitu Dr. Lina Kushidayanti, S.H.I, M.A, yang menjelaskan tentang perspektif hukum. Lina lebih fokus terhadap perlindungan hukum terhadap korban dan tindak pidana pada pelaku kekerasan seksual.
Kekerasan seksual menjadi hal yang masih tabu dibicarakan. Tidak hanya dari pelaku, korban pun yang seharusnya mendapat perlindungan merasa malu karena tindakan tersebut. Dampaknya, korban merasa begitu sulit untuk menyembuhkan rasa trauma dari kejadian kekerasan seksual.
Farida menjadi narasumber yang menjelaskan kekerasan seksual dengan perspektif psikologi. Sesuai dengan bidang yang ia tekuni, diaberharap bisa melakukan sosialisasi terus menerus tentang dampak kekerasan seksual serta pencegahannya.
Dalam seminarnya, Farida menekankan tiga hal yang perlu dilakukan untuk menghindari kekerasan seksual. Baik kepada orang terdekat ataupun orang yang baru saja kita kenal. Terdapat tiga proteksi diri yang perlu dibangun. Bijak dalam berbusana, bijak dalam bergaul, serta bijak dalam bergadget.
“Proteksi diri perlu dilakukan untuk menjaga kita dari tindakan kekerasan seksual. Bijak berbusana memang perlu dilakukan untuk meminimalisir pandangan. Bijak dalam bergaul adalah untuk menjaga komunikasi antar sesama agar tidak mengarah ke pelecehan seksual, dan bijak bergadget untuk memilah apa saja yang kita lihat dan kita akses dengan ponsel yang kita miliki.” Jelas Farida.
Kegiatan ini diadakan bertujuan untuk meminimalisir kasus kekerasan seksual dengan memberikan edukasi lewat seminar yang menarik. Jarwani Linda Listik Safitri, selaku ketua pelaksana begitu yakin bahwasannya untuk bisa mengurangi angka kasus kekerasan seksual yang tinggi perlu melakukan sosialisasi lebih sering.
“Sudah terdapat 797 kasus kekerasan seksual pada anak terhitung Januari 2022. Itu masih awal tahun dan bukankah jika kita lihat sekarang angka itu semakin merangkak tinggi. Maka, perlu adanya untuk mengurangi angka tersebut, dengan melakukan perlindungan kuat dengan melihat seberapa besar dampak dari kekerasan seksual.” Jelas Jarwani kala melakukan sambutan di awal acara.
“Harapannya, dengan melihat perspektif psikologi dan hukum dari kekerasan seksual, kita lebih bisa aware dalam mencegah kekerasan seksual itu sendiri.” Imbuhnya.
*jrw